Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 23 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Ilustrasi : Gus Miftah menjadi penceramah di Masjid Fatahillah, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). (Suara.com/Fakhri)

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

Load More