SuaraSulsel.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI dikabarkan akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasus Puan Maharani dalam perkara seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Rencananya, gugatan akan didaftarkan besok, Selasa 10 Agustus 2021.
“Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa 10 Agustus 2021 besok” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin 9 Agustus 2021.
MAKI memiliki bukti erupa Surat Ketua DPR RI untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Balihonya Bertebaran, Puan Maharani Makin Populer di Medsos dan Media Online
“Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN,” ujarnya.
Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan. Karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila Anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.
Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.
“Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR,” kata Boyamin.
Baca Juga: Resmi! Besok Puan Maharani Digugat ke Pengadilan oleh LSM Anti Korupsi, Kasus Apa?
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara (TUN).
“Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” kata Irfan pada hari Jumat 6 Agustus 2021.
Boyamin menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.
Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, diduga tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
Terkini
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI
-
Gara-Gara Senggol Tuak, Pria di Makassar Tikam Teman Hingga Tewas
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji