SuaraSulsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menghindari penularan COVID-19.
"Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021.
Edaran tersebut antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini, kata Yaqut.
Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," katanya.
"Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya menambahkan.
Yaqut mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," katanya.
Menag juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Sebab, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul dan pemerintah.
Baca Juga: Panduan Khutbah Idul Adha 1442 H dan Tata Caranya
"Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi COVID-19.
"Namun karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan shalat Id di rumah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa
-
Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
-
Warga Semangat Dukung Program Pilah Sampah, Tempat Sampah Depan Rumah Malah Dicuri