Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 Juli 2021 | 16:34 WIB
Polda Sultra tangkap seorang pemuda edarkan 268 gram sabu-sabu, Minggu (11/7/2021). [ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra]

Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. [Antara]

Load More