Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:22 WIB
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar [SuaraSulsel.id / Humas AP 1]

Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan agar varian baru yang sudah merebak di Pulau Jawa tidak menyebar ke daerah lain.

“Kami berharap informasi ini sampai ke masyarakat dan tentu kami juga berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib,” kata Patari.

Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 4 Syarat Terbang Aman ke Bali Sesuai Ketentuan Pemerintah

Load More