Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Juli 2021 | 18:28 WIB
Polisi menggelar jumpa pers terkait pembunuhan pengusaha emas di Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin 5 Juli 2021 [KabarPapua.co]

7. Isu yang berkembang, MM terlibat kasus pembunuhan di negara asalnya, namun masih dalam pengembangan pihak berwajib.

Dalam keterangan pers, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menyebutkan akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Saat pemeriksaan, MM tak banyak bicara, walaupun ia fasih berbahasa Indonesia,” Gustav menambahkan.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Mensos, Bantuan Logistik Tiba di Bandara Yalimo, Papua

Load More