Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 04 Juli 2021 | 19:57 WIB
Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Makassar, Sabtu malam 3 Juli 2021 saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Tentu kita harus mengawasi secara ketat, apalagi masa pandemi Covid-19. Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi," jelasnya.

Dirinya pun telah memerintahkan Kepala UPT Pengawasan yang ada di Bulukumba, untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng maupun PT Huadi Nikel.

Load More