Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Juni 2021 | 09:43 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

“Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” kata Tongam.

Saat ini terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui pinjol.

Load More