SuaraSulsel.id - Seorang pemuda berinisial NM alias Nopri terancam hukuman 9 tahun penjara usai tertangkap basah melakukan aksi begal payudara.
Nopri ditangkap warga usai melakukan aksi pencabulan dengan modus begal payudara di Jalan COS Cokroaminoto, RT 20/RW 09, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat (11/6/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat itu, Nopri yang merupakan warga Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membuntuti korban menggunakan sepeda motor Vixion.Korban sendiri saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Begitu mendekat, pelaku berhenti dan langsung meremas payudara korban. Korban yang kaget dan takut spontan berteriak meminta tolong.
Sejurus kemudian, masyarakat sekitar lokasi langsung berdatangan. Warga langsung mengepung pelaku dan menangkapnya.
Untung, Nopri tidak jadi sasaran amuk massa. Warga menyerahkannya ke tim buser Polsek Kelapa Lima.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju korban, sepeda motor yamaha vixion milik pelaku tanpa menggunakan nomor polisi serta kunci sepeda motor barang bukti.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar didampingi Panit Reskrim Aipda Beny Javet menyebutkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku sehingga tidak jadi sasaran amukan massa yang marah.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Buru Pelaku Begal Payudara Mahasiswi di Depok, Polisi Periksa CCTV
Pelaku diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/105/VI/2021/Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.
Pelaku, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa Briptu Halifah dan Briptu Sandra Fiah, penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Penyidik meproses pelaku sesuai pasal 289 sub pasal 281 KUHP yaitu perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku yang ditemui di Mapolsek Kelapa Lima Sabtu (12/6/2021) mengaku kalau ia khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan pasrah menerima hukuman. Saya sudah salah,” ujar Nopri.
Nopri membantah sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Namun polisi masih mendalami kasusnya.
Berita Terkait
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
-
OJK Ingin Perbankan Sokong Kredit untuk Ekonomi Kelautan di NTT
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
NTT Jadi Magnet Pertumbuhan Baru, Akses Logistik Jadi Kunci Buka Potensi Pasar UMKM
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang