SuaraSulsel.id - Jadwal imsak Makassar dan sekitarnya, Sabtu 1 Mei 2021. Puasa Ramadhan 1442 Hijriah telah memasuki hari ke-19.
Allah tidak menginginkan orang yang berpuasa hanya menahan diri dari makan, dan minum.
Tapi orang yang berpuasa harus bisa menjauhkan diri dari tindakan haram lainnya. Inilah hikmah yang dianjurkan dalam puasa.
Segala perkataan dan tindakan haram seperti dusta, ghibah, menuduh, mencaci-maki disebut sebagai perbuatan dungu. Harus dihindari saat menjalankan ibadah puasa.
Misalnya berteriak-teriak karena berselisih atau bertengkar, mencaci-maki, mencemooh dan sejenisnya.
Berikut jadwal magrib atau waktu berbuka puasa untuk wilayah Makassar 19 Ramadhan 1442 Hijriah, Sabtu 1 Mei 2021. Mengutip dari jadwal Kementerian Agama :
19 Ramadan 1442 H
IMSAK
04:35
SUBUH
04:45
TERBIT
05:58
DUHA
06:26
ZUHUR
12:03
ASAR
15:23
MAGRIB
18:00
ISYA'
19:11
Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar 14 Ramadhan 1442 H, Senin 26 April 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil