SuaraSulsel.id - Jadwal imsak Makassar dan sekitarnya, Sabtu 1 Mei 2021. Puasa Ramadhan 1442 Hijriah telah memasuki hari ke-19.
Allah tidak menginginkan orang yang berpuasa hanya menahan diri dari makan, dan minum.
Tapi orang yang berpuasa harus bisa menjauhkan diri dari tindakan haram lainnya. Inilah hikmah yang dianjurkan dalam puasa.
Segala perkataan dan tindakan haram seperti dusta, ghibah, menuduh, mencaci-maki disebut sebagai perbuatan dungu. Harus dihindari saat menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar 14 Ramadhan 1442 H, Senin 26 April 2021
Misalnya berteriak-teriak karena berselisih atau bertengkar, mencaci-maki, mencemooh dan sejenisnya.
Berikut jadwal magrib atau waktu berbuka puasa untuk wilayah Makassar 19 Ramadhan 1442 Hijriah, Sabtu 1 Mei 2021. Mengutip dari jadwal Kementerian Agama :
19 Ramadan 1442 H
IMSAK
04:35
SUBUH
04:45
TERBIT
05:58
DUHA
06:26
ZUHUR
12:03
ASAR
15:23
MAGRIB
18:00
ISYA'
19:11
Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar 11 Ramadhan 1442 Hijriah, Jumat 23 April 2021
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!