SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang dalam kasus suap urung terlaksana. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Tak hanya itu, dia juga langsung ditahan KPK, setelah kembali ditangkap, setelah bebas pada Kamis (28/4/2021) malam.
"Penetapan dan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) Bupati Kepulauan Talaud dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Perkara gratifikasi yang menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Karyoto
Karyoto menjelaskan, selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi sering melakukan pertemuan dengan sejumlah pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud di rumah dinasnya.
"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," ucap Karyoto
Saat Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi meminta komitmen fee hingga 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
Dari hasil pemberian commitment fee rekanan tersebut, dia mendapatkan uang mencapai hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama, mulai 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021. Untuk saat ini, dia akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Adapun hukuman yang akan dijerat terhadap Sri Wahyumi terkait pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji