SuaraSulsel.id - Dalam bulan ramadhan, umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Jumlahnya disesuaikan dengan bahan pokok yang dijadikan makanan setiap hari.
Selain menahan lapar dan haus, umat muslim juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah di bulan ramadhan.
Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi. Yakni dimensi ketuhanan dan dimensi sosial.
Dimensi ketuhanan dimana seseorang memberikan hartanya ikhlas karena Allah. Untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan.
Dimensi sosial adalah harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama.
Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW
Dalam pelaksanaanya, zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala, Lalu apakah mahasiswa yang berada di perantauan termasuk yang berhak menerima zakat fitrah?
Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan antara lain :
1.Orang fakir
2.Orang miskin
3.Amil zakat
4.Mualaf
5.Membebaskan hamba sahaya
6.Orang yang terlilit hutang (gharim)
7.Sabilillah
8.Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan)
Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat.
Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah, terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim :
Baca Juga: Besaran Nilai Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Utama Mengeluarkannya
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id , maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.
Dalam hadits tersebut diungkapkan zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia