SuaraSulsel.id - Nilai zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo jika dikonversi dalam bentuk uang, ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Pemkab Gorontalo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta para pemangku adat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, mengatakan untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan satu golongan.
“Disepakati sebesar Rp 30 ribu per jiwa,” ujar Hadijah Thayeb kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Hadijah mengatakan sebelumnya Pemerintah Daerah beserta pemangku adat, dan MUI sudah melaksanakan rapat yang bertanggung jawab atas penetapan besaran zakat fitrah.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Konawe Karena Ini
Hal ini juga sudah sejalan dengan surat edaran yang telah disetujui oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo atas besaran zakatnya.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Astri Tuna mengungkapkan, tujuan dari 1 golongan zakat fitrah ini ialah dilakukan tujuannya membelajarkan pribadi dalam membersihkan diri sendiri.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara juga telah mengumumkan nilai zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Zakat fitrah di Kabupaten Konawe ditetapkan senilai Rp 23.750/jiwa atau dengan hitungan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Nilai zakat fitrah jika dirupiahkan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah zakat fitrah tahun 2020.
Baca Juga: Pemungut Zakat Tidak Resmi Bisa Dipenjara
Tahun lalu nilai zakat fitrah di Kabupaten Konawe sebesar Rp 28.000/jiwa atau beras 3,5 liter beras/jiwa.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025