SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy turut diperiksa tim penyidik KPK, Rabu, 7 April 2021.
Fathul Fauzy dimintai keterangan soal aliran dana dari tersangka Nurdin Abdullah ke rekeningnya.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Fathul Fauzy didalami pengetahuannya, antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Kamis, 9 April 2021.
Baca Juga: Telisik Transaksi Uang Sang Ayah, KPK Periksa Anak Gubernur Nurdin Abdullah
Tak hanya putra bungsu Nurdin Abdullah, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain. Antara lain Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bulukumba, dan dua pengusaha lainnya.
Kadis PU Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel.
"Salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto," jelasnya.
Sementara untuk pengusaha Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto kepada tersangka Nurdin Abdullah. Uang tersebut diduga dari hasil pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto dalam pengerjaan beberapa proyek," jelas Ali.
Baca Juga: Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
Saksi lainnya yakni Jhon Theodore, didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah dikerjakan oleh yang bersangkutan. Ali mengaku informasi selanjutnya akan terus diperbarui oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji