SuaraSulsel.id - Tepat 88 tahun yang lalu atau pada 1 April 1933, lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV), berdiri di Surakarta.
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Untuk memperingati lahirnya lembaga penyiaran yang menjadi awal mula penyiaran di Indonesia.
Dalam Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-88, yang merupakan peringatan perdana setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres tersebut, Presiden melalui sambutannya secara virtual mengingatkan lembaga penyiaran di Indonesia mengenai tuntutan keterbukaan dan kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Saat ini kita berada pada era keberlimpahan informasi. Setiap orang dapat dengan cepat memperoleh informasi. Setiap orang dapat dengan mudah memproduksi informasi. Setiap orang dapat dengan segera menyebarluaskan informasi. Konsekuensinya, keberlimpahan dan keterbukaan informasi adalah sebuah kebutuhan," ujarnya sebagaimana ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 April 2021.
Baca Juga: AJI Tolak Omnibus Law, Pekerja Media dan Demokratisasi Penyiaran Terancam
Kebutuhan akan adanya keterbukaan dan kecepatan informasi tersebut sangat terasa di masa pandemi saat ini. Masyarakat mencari informasi mengenai upaya pencegahan penularan virus hingga langkah-langkah pemerintah dalam menangani pandemi.
Keterbukaan informasi juga yang menjadi salah satu faktor penting dalam kesuksesan penanganan pandemi.
"Alhamdulillah, dengan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta kerja sama antarsemua pihak, kita bisa segera membuat situasi kondusif dan terukur. Pemerintah juga dapat segera mengambil kebijakan yang tepat. Masyarakat juga dapat memahami dan menghadapi pandemi ini dengan informasi yang baik," tuturnya.
Oleh karena itu, Kepala Negara dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lembaga penyiaran baik di pusat maupun daerah, serta berbagai pihak terkait lainnya yang telah bekerja sama menyajikan informasi akurat dan aktual sejak awal penanganan pandemi.
Melalui edukasi untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan serta menyebarluaskan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi, masyarakat memperoleh informasi mengenai bagaimana seharusnya mereka dapat menghadapi situasi pandemi saat ini dengan aman dan tetap produktif.
Baca Juga: DPR Minta MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran
Meski demikian, tantangan penyiaran dan pengelolaan informasi ke depannya akan semakin besar. Digitalisasi informasi akan semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi yang mana membutuhkan pengawasan secara berimbang.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya