SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Tiga saksi yang dimintai keterangan oleh KPK berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia. Tak dijelaskan pasti KPK hubungan ketiga wanita tersebut dengan Nurdin Abdullah.
"Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret 2021.
Ali mengatakan ketiganya dimintai keterangan untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK. Ada tiga orang dari pihak swasta yang dimintai keterangan," jelasnya.
Sejauh ini, KPK sudah memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangan soal kasus yang menjadikan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah tersangka.
12 diantaranya sudah diambil keterangannya, empat orang mangkir dan satu orang menyurat untuk dijadwalkan ulang.
Ali mengatakan ada beberapa orang yang tidak kooperatif dalam pemanggilan tersebut. Mereka tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi.
Ali Fikri meminta agar semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan bisa kooperatif. Semua keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Honor Cita Citata dari Korupsi Bansos? Pelantun Goyang Dumang Diperiksa KPK
Jumat, pekan lalu, KPK juga sudah kembali memeriksa tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto. KPK mengkonfrontir keterangan dari ketiga tersangka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar