SuaraSulsel.id - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung mengomentari tindakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin.
Aksi Novel Bamukmin yang mengamuk di ruang sidang pengadilan menurut Dewi Tanjung sebagai perbuatan yang mempermalukan profesi pengacara.
Lewat Twitter, Dewi Tanjung meminta Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menindak tegas Novel Bamukmin. Karena perbuatannya di sidang Rizieq Shihab.
“PERADI atau KKAI tolong ditindak tegas Novel Bamukmin yang telah mempermalukan profesi seorang pengacara,” cuit Dewi Tanjung. Mengutip dari terkini.id -- jaringan Suara.com
Baca Juga: Habib Rizieq Marah di Sidang, Dewi Tanjung: Dasar Manusia Gak Punya Akhlak
Dewi Tanjung juga meminta Peradi atau KKAI mengecek kembali apakah Novel Bamukmin punya sertifikat izin untuk menjadi pengacara atau tidak.
“Coba di Cek dia Punya Sertifikat izin untuk menjadi pengacara,” tutur Dewi.
Selain itu, kader PDIP ini juga mempertanyakan terkait latar pendidikan hukum dari Novel Bamukmin.
Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga menyebut Novel Bamukmin merupakan kelompok preman yang menjadi ustadz.
“Dia pernah Kuliah Hukum dimana Soalnya Kelompok perusuh preman aja bisa jadi ustad, semua mereka halalkan,” ujar Dewi Tanjung.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Habib Rizieq cs Dajjal Penghancur Agama Islam
Dalam cuitannya itu, politisi PDIP ini juga menyertakan sebuah video yang memperlihatkan Novel Bamukmin mengamuk di ruang sidang terkait kasus Rizieq tersebut.
Sebelumnya, tim pengacara Habib Rizieq Shihab memutuskan walk out dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Salah satu tim pengacara Rizieq, Novel Bamukmin sempat berteriak dan menunjuk hakim saat walk out.
Novel mengatakan, sikapnya itu bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq hadir tidak didengarkan.
Ia mengatakan, jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq bisa memenuhi itu aturan itu.
“Ini kan kita sudah berkali-kali meminta kepada hakim dengan penjelasan sejelas-jelasnya agar Habib Rizieq dihadirkan sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Kalau alasan prokes saya juga sampaikan dalam persidangan agak sedikit keras meninggi suara saya alasannya apaan, kan kita justru hampir 40 orang tim advokasi rapat-rapat juga. Sangat rapat berada di bangku penasehat hukum,” kata Novel Bamukmin, Selasa 16 Maret 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat