SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pengawasan keimigrasian di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan PT Wutama Tri Makmur di Kabupaten Pangkep, Selasa 16 Februari 2021.
"Sengaja dilakukan pengawasan terhadap kedua perusahaan tersebut. Karena sebagian fungsi dari Divisi Keimigrasian adalah pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan orang asing sebagai karyawannya," ujar Mirza Kabid Inteldakim.
Merujuk pada pasal 62 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dari hasil pengawasan ditemukan satu orang Warga Negara Jepang dengan jabatan manajer di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan satu orang Warga Negara China juga menjabat sebagai manajer di PT Wutama Tri Makmur yang bergerak di bidang pertambangan batu marmer Kabupaten Pangkep. Kedua WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) satu tahun.
Baca Juga: Buronan Interpol Rusia Kabur dari Kanim Bali Usai Dijenguk Rekan Wanitanya
"Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai," ungkap Mirza.
Mirza menambahkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Hal ini dikarenakan dengan adanya pandemi Covid-19.
"Tidak semua daerah zona hijau, karena ada juga daerah yang memasuki zona merah, jadi kami harus serba hati-hati," ucap Mirza yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Langsa.
Selain itu Mirza juga menyoroti sisi manfaat dari keberadaan orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan keluarnya Surat Edaran oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan International pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur larangan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing, baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing.
Baca Juga: Buronan Interpol Asal Rusia Lari dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali
Kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, yaitu hanya pemegang Itap (Izin Tinggal Tetap) dan Itas saja, itu pun hanya Itas untuk pekerja sektor-sektor tertentu.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Ada Rusia dan 42 Negara Lain
-
Dirikan Badan Migrasi, Israel Percepat Penggusuran Warga Gaza?
-
Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman
-
Buntut Pungli WNA China, 71 Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!