SuaraSulsel.id - Dana hibah untuk pengusaha hotel di Kota Makassar tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Padahal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk memulihkan usaha perhotelan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah hotel pun memasang spanduk berisikan tuntutan soal dana hibah tersebut. Hotel Almadera di Jalan Penghibur, salah satunya.
Spanduk terpajang di pintu masuk hotel. Di spanduk itu tertulis "Aksi keprihatinan PHRI, Pak Wali...bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata".
Baca Juga: Beri Masukan Atasi Pandemi ke Sandiaga Uno, Gus Miftah Ajak Gowes Pagi
Hal yang sama dilakukan hotel bintang lima, Claro. Hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani memasang pemberitahuan lewat videotron di gerbang masuk hotel.
"Pak Waliku...tolong lakukan diskresi pencairan dana hibah karena hotel dan restaurant sangat sepi kodong."
Ketua PHRI Anggiat Sinaga yang dikonfirmasi tak menampik soal aksi tersebut. Pada hari Rabu, ia bahkan akan mengundang seluruh media untuk membahas soal dana hibah ini.
"Iya, nanti hari Rabu kami di PHRI akan undang seluruh media untuk bahas soal dana hibah ini," kata Anggiat, Senin (1/2/2021).
Ia mengaku sudah menyurat ke Pemkot Makassar. Namun, belum ada tanggapan. Sebelumnya, anggaran hibah untuk Kota Makassar adalah Rp 48,8 miliar.
Baca Juga: Akan Diresmikan Hari Ini, Berikut Anggota Tim Transisi Danny-Fatma
"Kami sudah menyurat kesana (Pemkot) tapi memang susah sekali," keluhnya.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dispar Makassar, Andi Nasaruddin sebelumnya mengakui tidak semua hotel dan restoran akan mendapat suntikan dana hibah. Hal itu dikarenakan banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Sejauh ini, hanya sedikit hotel yang dinyatakan memenuhi syarat. Penyebabnya, malas bayar pajak dan tak tertib adminstirasi.
"Kalau merujuk dari Bapenda jumlahnya lebih dari seribu (penerima bantuan). Tetapi hasil verifikasi itu kurang dari seratus yang memenuhi syarat," ujar Nasaruddin.
Dia menjelaskan ada dua syarat fundamental yang membuat pelaku usaha hotel-restoran tak lolos verifikasi. Selain bayar pajak, mereka juga wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Tertib administrasi yang kemudian menjadi persoalan. Ini terkuak saat tim dari Dispar Makassar melakukan pendataan. Hanya karena masalah tertib administrasi, bantuan yang diberikan cuma-cuma melayang begitu saja.
"Dan faktanya, banyak hotel dan restoran yang TDUP-nya sudah mati dan belum diperpanjang. Bahkan ada yang belum pernah urus sama sekali," katanya.
"Kita bahkan sudah kasih kesempatan beberapa minggu tapi tidak direspon. Kita juga tidak bisa apa-apa, karena biar pun ini sifatnya hibah tetapi tetap harus sesuai juknis," jelasnya lagi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang