SuaraSulsel.id - Dana hibah untuk pengusaha hotel di Kota Makassar tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Padahal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk memulihkan usaha perhotelan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah hotel pun memasang spanduk berisikan tuntutan soal dana hibah tersebut. Hotel Almadera di Jalan Penghibur, salah satunya.
Spanduk terpajang di pintu masuk hotel. Di spanduk itu tertulis "Aksi keprihatinan PHRI, Pak Wali...bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata".
Hal yang sama dilakukan hotel bintang lima, Claro. Hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani memasang pemberitahuan lewat videotron di gerbang masuk hotel.
"Pak Waliku...tolong lakukan diskresi pencairan dana hibah karena hotel dan restaurant sangat sepi kodong."
Ketua PHRI Anggiat Sinaga yang dikonfirmasi tak menampik soal aksi tersebut. Pada hari Rabu, ia bahkan akan mengundang seluruh media untuk membahas soal dana hibah ini.
"Iya, nanti hari Rabu kami di PHRI akan undang seluruh media untuk bahas soal dana hibah ini," kata Anggiat, Senin (1/2/2021).
Ia mengaku sudah menyurat ke Pemkot Makassar. Namun, belum ada tanggapan. Sebelumnya, anggaran hibah untuk Kota Makassar adalah Rp 48,8 miliar.
Baca Juga: Beri Masukan Atasi Pandemi ke Sandiaga Uno, Gus Miftah Ajak Gowes Pagi
"Kami sudah menyurat kesana (Pemkot) tapi memang susah sekali," keluhnya.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dispar Makassar, Andi Nasaruddin sebelumnya mengakui tidak semua hotel dan restoran akan mendapat suntikan dana hibah. Hal itu dikarenakan banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Sejauh ini, hanya sedikit hotel yang dinyatakan memenuhi syarat. Penyebabnya, malas bayar pajak dan tak tertib adminstirasi.
"Kalau merujuk dari Bapenda jumlahnya lebih dari seribu (penerima bantuan). Tetapi hasil verifikasi itu kurang dari seratus yang memenuhi syarat," ujar Nasaruddin.
Dia menjelaskan ada dua syarat fundamental yang membuat pelaku usaha hotel-restoran tak lolos verifikasi. Selain bayar pajak, mereka juga wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Tertib administrasi yang kemudian menjadi persoalan. Ini terkuak saat tim dari Dispar Makassar melakukan pendataan. Hanya karena masalah tertib administrasi, bantuan yang diberikan cuma-cuma melayang begitu saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Update Penanganan Tim Medis di Sumatera: Evakuasi Pasien Berlangsung Intensif
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
-
Jufri Rahman Apresiasi Peran Vital Bank Indonesia Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
-
Fatmawati Rusdi Kunjungi Posyandu Matahari Gowa: Jaga Komitmen Penurunan Stunting Menuju 19 Persen
-
Gubernur Sulsel Hadiri Workshop SMK Go Global, Persiapkan Lulusan Bekerja di Luar Negeri