SuaraSulsel.id - Dana hibah untuk pengusaha hotel di Kota Makassar tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Padahal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk memulihkan usaha perhotelan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah hotel pun memasang spanduk berisikan tuntutan soal dana hibah tersebut. Hotel Almadera di Jalan Penghibur, salah satunya.
Spanduk terpajang di pintu masuk hotel. Di spanduk itu tertulis "Aksi keprihatinan PHRI, Pak Wali...bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata".
Hal yang sama dilakukan hotel bintang lima, Claro. Hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani memasang pemberitahuan lewat videotron di gerbang masuk hotel.
"Pak Waliku...tolong lakukan diskresi pencairan dana hibah karena hotel dan restaurant sangat sepi kodong."
Ketua PHRI Anggiat Sinaga yang dikonfirmasi tak menampik soal aksi tersebut. Pada hari Rabu, ia bahkan akan mengundang seluruh media untuk membahas soal dana hibah ini.
"Iya, nanti hari Rabu kami di PHRI akan undang seluruh media untuk bahas soal dana hibah ini," kata Anggiat, Senin (1/2/2021).
Ia mengaku sudah menyurat ke Pemkot Makassar. Namun, belum ada tanggapan. Sebelumnya, anggaran hibah untuk Kota Makassar adalah Rp 48,8 miliar.
Baca Juga: Beri Masukan Atasi Pandemi ke Sandiaga Uno, Gus Miftah Ajak Gowes Pagi
"Kami sudah menyurat kesana (Pemkot) tapi memang susah sekali," keluhnya.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dispar Makassar, Andi Nasaruddin sebelumnya mengakui tidak semua hotel dan restoran akan mendapat suntikan dana hibah. Hal itu dikarenakan banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Sejauh ini, hanya sedikit hotel yang dinyatakan memenuhi syarat. Penyebabnya, malas bayar pajak dan tak tertib adminstirasi.
"Kalau merujuk dari Bapenda jumlahnya lebih dari seribu (penerima bantuan). Tetapi hasil verifikasi itu kurang dari seratus yang memenuhi syarat," ujar Nasaruddin.
Dia menjelaskan ada dua syarat fundamental yang membuat pelaku usaha hotel-restoran tak lolos verifikasi. Selain bayar pajak, mereka juga wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Tertib administrasi yang kemudian menjadi persoalan. Ini terkuak saat tim dari Dispar Makassar melakukan pendataan. Hanya karena masalah tertib administrasi, bantuan yang diberikan cuma-cuma melayang begitu saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
[CEK FAKTA] Smartwatch Kopilot ATR 42-500 Bergerak Ribuan Langkah Setelah Kecelakaan?
-
Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung
-
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR 42-500
-
Mau Lolos Unhas 2026? Intip 5 Tips dan Strategi Jitu Memilih Program Studi
-
Teller Magang Tuntut Pesangon Bank Sulselbar