SuaraSulsel.id - Dana hibah untuk pengusaha hotel di Kota Makassar tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Padahal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk memulihkan usaha perhotelan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah hotel pun memasang spanduk berisikan tuntutan soal dana hibah tersebut. Hotel Almadera di Jalan Penghibur, salah satunya.
Spanduk terpajang di pintu masuk hotel. Di spanduk itu tertulis "Aksi keprihatinan PHRI, Pak Wali...bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata".
Hal yang sama dilakukan hotel bintang lima, Claro. Hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani memasang pemberitahuan lewat videotron di gerbang masuk hotel.
"Pak Waliku...tolong lakukan diskresi pencairan dana hibah karena hotel dan restaurant sangat sepi kodong."
Ketua PHRI Anggiat Sinaga yang dikonfirmasi tak menampik soal aksi tersebut. Pada hari Rabu, ia bahkan akan mengundang seluruh media untuk membahas soal dana hibah ini.
"Iya, nanti hari Rabu kami di PHRI akan undang seluruh media untuk bahas soal dana hibah ini," kata Anggiat, Senin (1/2/2021).
Ia mengaku sudah menyurat ke Pemkot Makassar. Namun, belum ada tanggapan. Sebelumnya, anggaran hibah untuk Kota Makassar adalah Rp 48,8 miliar.
Baca Juga: Beri Masukan Atasi Pandemi ke Sandiaga Uno, Gus Miftah Ajak Gowes Pagi
"Kami sudah menyurat kesana (Pemkot) tapi memang susah sekali," keluhnya.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dispar Makassar, Andi Nasaruddin sebelumnya mengakui tidak semua hotel dan restoran akan mendapat suntikan dana hibah. Hal itu dikarenakan banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Sejauh ini, hanya sedikit hotel yang dinyatakan memenuhi syarat. Penyebabnya, malas bayar pajak dan tak tertib adminstirasi.
"Kalau merujuk dari Bapenda jumlahnya lebih dari seribu (penerima bantuan). Tetapi hasil verifikasi itu kurang dari seratus yang memenuhi syarat," ujar Nasaruddin.
Dia menjelaskan ada dua syarat fundamental yang membuat pelaku usaha hotel-restoran tak lolos verifikasi. Selain bayar pajak, mereka juga wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Tertib administrasi yang kemudian menjadi persoalan. Ini terkuak saat tim dari Dispar Makassar melakukan pendataan. Hanya karena masalah tertib administrasi, bantuan yang diberikan cuma-cuma melayang begitu saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Gibran Rakabuming: Pak JK Adalah Idola Saya
-
Kaltim Membara! Protes Kebijakan Gubernur Berujung Bentrok, Inilah Sejarah Provinsi Kaya Ini
-
Dari Beauty Class hingga Womenpreneur Bazaar, BRI Rayakan Kartini dengan Pemberdayaan Nyata