SuaraSulsel.id - Aktivitas pemerintahan di Kabupaten Mamuju mulai berjalan pasca gempa 6,2 SR. Kantor-kantor dan kegiatan persidangan juga mulai digelar. Meski dengan kondisi terbatas.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Mamuju terpaksa membuat ruang sidang di bawah tenda. Meja dan kursi diatur seperti suasana dalam ruang sidang.
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Mamuju tidak bisa lagi digunakan untuk pelayanan. Karena mengalami rusak berat.
Kondisi ini, membuat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar meninjau langsung sekaligus memastikan apakah kantor tersebut bisa digunakan atau tidak.
Baca Juga: Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim
“Setelah kami amati Gedung PN Mamuju, kondisinya cukup parah. Artinya memang tidak bisa digunakan lagi," kata Agustinus Purnomohadi, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang datang meninjau kondisi gedung.
Selain gedung pengadilan, Agustinus juga memeriksa rumah – rumah dinas hakim yang kondisinya rusak parah.
Untuk sementara layanan PN Mamuju sudah mulai berjalan dengan kondisi tempat darurat. Areal kantor PN dijadikan tempat – tempat pelayanan dan tempat sidang.
“Kalau lebih detailnya soal pelayanan di PN ini tanya langsung aja sama Ketua PN, tetapi saya lihat itu sudah sebagian jalan. Dan semuanya pakai tenda darurat. Namun, yang menjadi persoalan ini adalah tenda BNPB, apakah bisa digunakan selamanya atau gimana. tapi saya sarankan diganti saja dan sudah kami usulkan,“ jelas Agustinus kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Ketua PN Kelas IA Mamuju Muh Sainal mengaku, pelayanan untuk masyarakat di PN Mamuju, sudah beberapa hari dibuka. Namun untuk persidangan akan dibuka mulai Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga: Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
“Sebenarnya pelayanan sudah kami buka sejak Senin tanggal 24 Januari, buktinya banyak warga yang urus surat keterangan, meskipun sedikit terkendala berbagai sarana yang rusak,” jelas Sainal.
Berita Terkait
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia