Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Januari 2021 | 08:52 WIB
Eti Kurniawati, guru Geografi mendapatkan SK pengangkatan sebagai CPNS ditempatkan di MAN Tana Toraja / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Eti Kurniawati mengaku kaget melihat SK pengangkatan sebagai guru CPNS. Dengan penempatan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.

Pasalnya, Eti yang merupakan alumni Geografi Universitas Negeri Makassar (UNM) beragama kristen. Kemudian ditempatkan di sekolah islam.

Amplop cokelat berisi SK diserahkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanddin kepada Eti, Selasa 26 Januari 2020.

"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku," ungkap Eti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan via terkini.id -- jaringan suara.com

Baca Juga: Pembuat Isu Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab di Kampar, Akhirnya Minta Maaf

Jika selama ini lingkungan madrasah atau sekolah Islam identik dengan busana muslim, ini akan berbeda dengan kebiasaan Eti yang tidak memakai jilbab.

Eti, sapaan karib wanita berambut lurus ini mengaku tidak pernah menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja.

"Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya," ucapnya.

Eti mengatakan akan berusaha melangkah sesuai dengan kaidah agamanya yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain.

"Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab, maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula," jelasnya.

Baca Juga: Buka Hijab dan Diisukan Bercerai, Rachel Vennya Mengaku dalam Kondisi Buruk

Eti selama ini berdomisili di Kota Makassar. Dia merasa tidak asing dengan lokasi penempatannya, karena leluhurnya juga berasal dari Tana Toraja.

Eti mengaku akan segera ke Tana Toraja. Setelah selesai mengurus berkas. "Dalam minggu ini," katanya.

Analis Kepegawaian Kemenag Andi Syaifullah mengatakan, kebijakan penempatan guru beragama kristen di madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.

"PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama islam," terang Andi Syaifullah.

"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya," tutupnya.

Load More