SuaraSulsel.id - Dua pria bertato menganiaya Anggota Kodim 1310 Bitung Sertu Meldi Mangeke sampai tidak sadarkan diri.
Korban Anggota TNI dianiaya dua pelaku di salah satu tempat hiburan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Pelaku tidak terima ditegur membawa dua ekor ayam ke dalam ruangan hiburan.
Tak diterima ditegur, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan langsung mengeroyok Sertu Meldi Mangeke hingga tak sadarkan diri. Korban masih menjalani perawatan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.
Dua residivis yang melakukan penganiayaan adalah IT alias Ishak (43 tahun) dan TT alias Tysen (40 tahun). Peristiwa terjadi Senin (25/01/2021) dini hari.
Kini Sertu Meldi Mangeke sementara menjalani perawatan insentif di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado setelah dirujuk dari RSUD Kota Bitung.
“Mohon dukungan doa untuk kesembuhan Sertu Meldi Mangeke agar bisa pulih dan kembali menjalankan tugas,” kata Dandim 1310 Bitung, Letkol INF Benny Lesmana kepada BeritaManado.com -- jaringan suara.com
Soal proses hukum kata Benny, TNI serahkan ke Polres dan Polda untuk menangani secara transparan serta terbuka.
“Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menganiaya aparat negara,” katanya.
Dirinya juga memberikan jaminan soal kondisi Kamtibmas di Kota Bitung pasca penganiayaan terhadap anggotanya.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Tentara Kenalan Cewek di Badoo, Pria Ini Ditangkap TNI Asli
“Saya yakinkan dan jamin situasi Kamtibmas tetap aman pasca kejadian ini. Sekali lagi mohon dukungan untuk kesembuhan Sertu Meldi Mangeke,” katanya.
Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Kodim 1310 Bitung, Sertu Meldi Mangeke diancam pasal berlapis.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun.
“Keduanya juga kita jerat dengan Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam saat melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Winardi, Selasa (26/01/2021).
Winardi juga memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan transparan.
“Prosesnya transparan dan kita tidak akan menutup-nutupi,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar