SuaraSulsel.id - Dua pria bertato menganiaya Anggota Kodim 1310 Bitung Sertu Meldi Mangeke sampai tidak sadarkan diri.
Korban Anggota TNI dianiaya dua pelaku di salah satu tempat hiburan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Pelaku tidak terima ditegur membawa dua ekor ayam ke dalam ruangan hiburan.
Tak diterima ditegur, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan langsung mengeroyok Sertu Meldi Mangeke hingga tak sadarkan diri. Korban masih menjalani perawatan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.
Dua residivis yang melakukan penganiayaan adalah IT alias Ishak (43 tahun) dan TT alias Tysen (40 tahun). Peristiwa terjadi Senin (25/01/2021) dini hari.
Kini Sertu Meldi Mangeke sementara menjalani perawatan insentif di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado setelah dirujuk dari RSUD Kota Bitung.
“Mohon dukungan doa untuk kesembuhan Sertu Meldi Mangeke agar bisa pulih dan kembali menjalankan tugas,” kata Dandim 1310 Bitung, Letkol INF Benny Lesmana kepada BeritaManado.com -- jaringan suara.com
Soal proses hukum kata Benny, TNI serahkan ke Polres dan Polda untuk menangani secara transparan serta terbuka.
“Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menganiaya aparat negara,” katanya.
Dirinya juga memberikan jaminan soal kondisi Kamtibmas di Kota Bitung pasca penganiayaan terhadap anggotanya.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Tentara Kenalan Cewek di Badoo, Pria Ini Ditangkap TNI Asli
“Saya yakinkan dan jamin situasi Kamtibmas tetap aman pasca kejadian ini. Sekali lagi mohon dukungan untuk kesembuhan Sertu Meldi Mangeke,” katanya.
Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Kodim 1310 Bitung, Sertu Meldi Mangeke diancam pasal berlapis.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun.
“Keduanya juga kita jerat dengan Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam saat melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Winardi, Selasa (26/01/2021).
Winardi juga memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan transparan.
“Prosesnya transparan dan kita tidak akan menutup-nutupi,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
MTF Market 'Monster Land' Mulai 29 Oktober, Makin Banyak Event dan Area Makan Seru
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara