SuaraSulsel.id - Pembuatan zona merah di jalan raya Kabupaten Bulukumba ini dikeluhkan banyak pengguna jalan. Karena sudah sering membuat pengguna jalan yang melintas kecelakaan.
Cat merah yang dibuat sebagai penanda banyak anak sekolah yang melintas dirasakan pengendara licin jika dilalui. Sehingga memicu kecelakaan.
Cat merah di tengah jalan aspal tersebut menyerupai zebra cross. Namun permukaannya yang luas membuat licin jika dilintasi. Diduga penyebab sering terjadinya kecelakaan di sekitar lokasi.
DPRD Kabupaten Bulukumba meminta zona merah sekolah tersebut dihapus. Langkah ini diambil guna menghindari adanya kecelakaan susulan.
DPRD Bulukumba telah mengusulkan penghapusan Tanda Zona Merah Sekolah ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulselbar.
Ketua DPRD Bulukumba Rijal mengatakan, telah bertemu pihak BPTD Sulselbar yang diwakili Seksi DLLAJ BPTD Sulselbar.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak BPTD Sulselbar akan segera meninjau tanda cat zona merah yang ada.
“Tanda cat zona merah tersebut merupakan sumber kecelakaan. Beberapa waktu lalu sopir truk saya pernah kecelakaan. Apalagi, saat musim hujan sangat rawan kecelakaan,” kata Rijal, kepada KabarMakassar.com -- jaringan suara.com, Rabu (27/1).
Politisi PPP Bulukumba ini mengaku jika BPTD Sulselbar telah berjanji akan segera melakukan penghapusan tanda cat zona merah yang terletak di depan SDN 41 Matekko, Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang.
Baca Juga: Video Anak Skateboard Main di Jalan Ditendang Pemotor, Salah Siapa?
“Rencananya pekan ini tim dari BPTD Sulselbar akan turun meninjau dan menghapus tanda zona merah itu. Kami tidak ingin ada lagi korban dari tanda ini,” ujarnya.
Dalam konsultasi dengan BPTD Sulselbar di Makassar, Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (PPP), didampingi Anggota DPRD Bulukumba, H Safiuddin (PBB), Supriadi H Beddu (Hanura), Ahmad Akbar (PPP), Abdul Hakim (Gerindra), Ahmad Saeful (Gerindra) serta Supriadi (PAN).
Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba Khaerul Nurdin mengaku sudah mendapatkan laporan atas kecelakaan akibat cat merah sebagai tanda zona aman sekolah. Karena jalan tersebut licin ketika hujan.
“Kami sudah terima laporannya dan kewenangan tanda cat merah di badan jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah