SuaraSulsel.id - Pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Vaksin tahap pertama sudah dikirim ke berbagai daerah. Meski belum ada izin dari BPOM.
Sambil menunggu izin keluar, pemerintah daerah mulai melakukan persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.
Juru bicara Covid-19 Sulawesi Utara dr Steaven Dandel menjelaskan, beberapa kriteria yang tidak bisa menerima vaksin ini. Mengutip dari Beritamanado.com -- jaringan suara.com
Sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19, sedikitnya ada 14 kondisi tubuh yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 produksi sinovac, yaitu:
Baca Juga: Geger Dokter Sarankan Suntik Vaksin COVID-19 di Penis, Ini Fakta Lengkapnya
1.Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
2.Ibu hamil dan menyusui
3.Menjalani tetapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4.Penyakit jantung
5.Autoimun (lulus, sjogre, vasculitis
6.Penyakit ginjal
7.Reumatik autoimun
8.Penyakit saluran pencernaan kronis
9.Penyakit hipertiroid
10.Penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
11.Gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak napas) 7 hari sebelum vaksinasi
12.Diabetes melitus
13.HIV
14.Penyakit paru (asma, tuberkolosis)
“Untuk komorbid (penyakit bawaan) hipertensi dan diabetes itu, pada kondisi tertentu bisa diberikan vaksin. Kondisi tertentu itu adalah kalo hipertensinya dan gula darahnya sudah terkontrol,” jelas Dandel, Rabu (6/1/2021).
Kemudian bagi penyintas Covid-19 juga tidak divaksin karena dianggap telah kebal terhadap virus.
“Penyintas asumsinya sudah ada kekebalan terhadap virus. Sementara vaksin tujuannya adalah untuk membentuk kekebalan. Jadi kalau sudah ada kekebalan di dalam tubuh, tidak logis untuk menyuntikkan vaksin supaya dicetus lagi proses pembentukan kekebalannya,” jelas Dandel.
Lanjut Dandel, 14 poin tadi hanya untuk vaksin jenis Sinovac, kemungkinan akan berbeda aturan untuk vaksin jenis lainnya.
Baca Juga: Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen
Diketahui, untuk tahap awal, vaksinasi akan dilakukan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), disusul tahap II kepada TNI, Polri dan ASN untuk pelayan-pelayan publik yang ada di depan semisal guru.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!