Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:19 WIB
Anggota Reskrim Polsek Kalukku menangkap AN di rumahnya, Selasa 5 Januari 2021 / [Foto pojokcelebes.com]

“Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 26 juta. Sedangkan sisanya diduga dibawa kabur oleh ipar pelaku. Saat ini dalam pengejaran polisi,“ kata Syamsu.

Load More