SuaraSulsel.id - 2 Prajurit TNI dikeroyok sejumlah pemuda. Peristiwa bermula karena terjadi kesalahpahaman antara prajurit TNI dengan para pemuda.
Anggota TNI yang bertugas di Yonif 144/Jaya Yudha, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meninggal dikeroyok.
Satu rekannya Pratu Agus Salim mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban Prada Yopan Setiandi (21) dikeroyok sejumlah pemuda, Kamis (31/12/2020) di Lapangan Setia Negara Curup, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko membenarkan peristiwa itu.
Ia menyebut, pengeroyokan akibat adanya kesalahpahaman antara korban dengan para pelaku.
"Terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dengan para pemuda itu sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu (2/12/2021).
Ia mengatakan, prajurit TNI mengalami sejumlah luka tusukan benda tajam.
Pihaknya bersama Kodim 0409/Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang bersama barang bukti.
Baca Juga: Ini Motif Pengeroyokan Siswa Berujung Kematian di Deli Serdang
Dari lima yang diamankan, katanya, empat orang berinisial RE, BO, RO, AK ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satu orang berinisial DA masih berstatus sebagai saksi.
Kelima orang yang diamankan rata-rata anak di bawah umur. Dari penyidikan diketahui aksi pengeroyokan dilakukan oleh sembilan orang.
Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pengeroyokan ini guna mengetahui motifnya, apakah ada pengaruh minuman keras atau tidak, namun yang pasti akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo