Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 Desember 2020 | 16:58 WIB
Putri Safitri (40), Ibu dari Andika Putra Pradana, korban begal sadis di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. [Suara.com/Antonio]

“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.

Load More