"Betul, bahwa tanah HGU Ponpes Agrokultural Markaz Syariah adalah milik PTPN VIII. Tapi, 30 tahunan lebih PTPN tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahunan lebih PTPN menelantarkan tanah tersebut. Maka, dari itu seharusnya HGU itu batal. Jika sudah batal, maka HGU nya milik masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan, perlu dicatat bahwa pentolan FPI nya itu dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes. Yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.
Namun, pihak Ponpes Agrokultural Markaz Syariah siap melepas tanah tersebut jika dibutuhkan negara.
"Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tukasnya.
Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dewan K3 Sulsel Dibentuk, Apa Manfaatnya?
-
Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu
-
Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia