Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 09 Desember 2020 | 14:43 WIB
Kepala Polres Palu, AKBP Riza Faisal (kanan) bersama warga saat membantu korban meninggal di TPS untuk dibawa ke rumah korban, di Palu, Rabu (9/12/2020). ANTARA/HO-Humas Polres Palu

SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Resor Palu, AKBP Riza Faisal menceritakan detik-detik seorang warga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos Pilkada serentak 2020 di TPS 08 di Jalan Merpati, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12/2020).

Korban diketahui bernama Musdin Dg Sila (70), warga jalan Merpati lorong satu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikolores, Kota Palu.

Dari keterangan saksi berinisial S (48) mengaku sempat melihat korban datang ke TPS O8 sekitar pukul 07.30 WITA. Namun, saat tiba-tiba Musdin jatuh tertelungkup dan tak lama dinyatakan meninggal.  

“Saksi melihat korban mencuci tangan, dan dicek suhu tubuh oleh petugas KPPS, sesuai protokol kesehatan sebelum memasuki area TPS. Kemudian korban duduk di kursi antrean sesuai arahan petugas KPPS, setelah beberapa saat korban duduk di kursi antrean tiba-tiba korban terjatuh dan pingsan kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga korban diangkat ke dalam rumah salah satu warga sekitar,” katanya seperti dikutip Antara.

R (31), anggota KPPS atau Linmas mengaku sempat meminta korban untuk mencuci tangan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan suhu tubuh. Dari pemerikaan itu, suhu tubuh Musdin dinyatakan normal.

“Kemudian saksi mempersilakan kepada korban untuk masuk di area TPS dan menunggu di kursi antrean, beberapa saat setelah korban duduk untuk menunggu, tiba-tiba korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Polisi juga meminta ketarangan Aspia yang merupakan istri korban. Kepada polisi, Aspia menceritakan jika suaminya sejak pukul sudah keluar rumah untuk mencoblos surat suara di TPS. Dia pun mengaku jika kondisi suaminya sebelum dinyatakan meninggal dalam keadaan sehat.

Namun, kata Faisal, sekitar pukul 08.00 WITA, Aspia di beritahu menantunya inisial Y, bahwa mertuanya terjatuh saat sedang menunggu antrean pencoblosan dan meninggal dunia.

“Terhadap diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka, sehingga pihak keluarga menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena perbuatan tindak pidana, dan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap korban dan dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi,” katanya.

Ia menambahkan, tim Satgas Covid-19 Puskesmas Kawatuna juga sudah dihubungi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan. “Menurut hasil koordinasi kami bersama dokter dan Satgas Covid, jadi untuk sementara tidak ada ditemukan gejala Covid-19,” katanya. (Antara)

Load More