SuaraSulsel.id - Penyeru jihad lewat azan dengan ucapan "Hayya Alal Jihad" menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Pelaku merupakan warga Majalengka dan sudah menyatakan minta maaf.
Pemerintah Kabupaten Majalengka yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil sejumlah langkah.
Hingga akhirnya, pelaku yang berjumlah tujuh orang menyatakan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Dalam pernyataannya mereka mengakui jika perbuatannya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, usai mendengar kabar tersebut pihaknya langsung menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan Argapura untuk menyelidiki kebenaran video itu.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura para pelaku dalam video tersebut adalah Warga Majalengka. Mereka sudah diberikan pengarahan dan sudah menyadari kesalahannya," katanya seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Rabu (2/12/2020).
Dia mengatakan, pelaku secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui audio visual di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura.
Mereka pun menandatangani surat pernyataan dengan disaksikan para pejabat desa.
Salah seorang pelaku, Anggi Wahyudin mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pihaknya berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan dapat memaafkan kesalahan yang mereka buat.
Baca Juga: Asal Muasal Azan Hayya Alal Jihad: Diciptakan Teroris Arab Saudi
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh maupun menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, polemik azan yang menyelipkan kata ‘hayya ala aljihad’ dan beredar luas di media sosial (medsos) memantik perdebatan berbagai kalangan.
Banyak pihak yang kontra pun pro dengan azan yang menyelipkan kata ‘hayya ala aljihad’ dan kini viral di medsos.
Menanggapi azan yang digubah tersebut, Ahli fiqih Ahmad Ad Damakiyah menyatakan, jika azan dan ikamah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi.
Jika mengubah kalimat azan atau ikomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’, dia menyatakan hukumnya haram karena termasuk dalam kategori melakukan ibadah yang fasidah (rusak).
“Kecuali penambahan kalimat ‘ala sholluu fi rihalikum’ saat melantunkan azan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (1/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!