Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 23 November 2020 | 12:03 WIB
Rizieq Shihab saat menghadiri kerumunan massanya (Foto: Antara)

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan terjadinya kerumunan massa yang memperbesar risiko penularan Covid-19. MUI menyerukan kasus serupa tidak terulang.

Wakil Sekretaris Jendral MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan, peristiwa kerumunan tak ubahnya seperti hendak menghancurkan kerja keras semua pihak dalam 10 bulan terakhir dalam menanggulangi pandemi.

“Kita sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir,” kata Ramly dalam rapat virtual Satgas Penanganan Covid-19, Minggu 22 November 2020.

Rapat yang diikuti lebih dari 500 peserta tersebut, berakhir hampir tengah malam.

Baca Juga: Plus Bagi Sembako, Polisi Gelar Rapid Tes Khusus Klaster Rizieq di Tebet

Selain diikuti unsur Satgas berbagai daerah, BPBD, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan, utamanya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Rapat rutin setiap hari minggu malam seperti ini sudah berlangsung sejak Maret 2020 dan dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

Menjadi istimewa, karena rapat juga menghadirkan para tokoh agama. Selain unsur pimpinan MUI, juga hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, organisasi keagamaan Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

MUI, menurut Ramly, berkomitmen terus mendukung dan meminta Satgas mengedepankan aksi penyelamatan jiwa manusia.

“Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib salat jumat di masjid bisa dilakukan di rumah. Idul Fitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan shaf saat salat berjamaah, bisa diatur menjadi berjarak,"

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Satgas Soal Langkah Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

"Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Alquran dan hadits maupun pemikiran ulama,” tegasnya.

Screenshot video warga berkerumun di kolam renang (Twitter @dionismee)

12 Fatwa MUI Sudah Dikeluarkan

Ramly menyebut, tak kurang dari 12 fatwa sudah dikeluarkan MUI terkait situasi pandemi.

Antara lain, tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang tengah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19.

Berikutnya, fatwa mengenai pemulasaraan jenazah Covid-19, lalu salat idul fitri dan salat idul adha di rumah masing-masing, dan banyak fatwa lain.

Keprihatinan serupa disampaikan Perwakilan PBNU yang dihadiri dr M. Makky Zamzami, Ketua Satgas Covid-19 PBNU. Menurutnya, PBNU berharap kejadian serupa tidak akan terulang.

Load More