SuaraSulsel.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, perselingkuhan masuk dalam "top of five" kategori pelanggaran yang dilakukan abdi negara.
Nurhasni Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, mengatakan angka perceraian di kalangan PNS setiap tahun meningkat.
Tak melulu karena masalah ekonomi, tapi yang sedang tren adalah faktor perselingkuhan.
"Pada faktanya ada 14,9 persen aduan yang diterima KASN karena masalah perselingkuhan. Angka ini meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2018," kata Nurhasni pada acara webinar netralitas ASN, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: ASN di Pemprov Kaltim yang Positif Covid-19 Dilarang Jalani Isolasi Mandiri
Perselingkuhan berada di posisi ketiga. Setelah kategori perbuatan tidak menyenangkan dengan presentase 26,7 persen dan pebuatan sewenang-wenang, 16,8 persen.
Selain perselingkuhan, masalah rumah tangga dan perbuatan tercela juga yang terbanyak diadukan ke KASN.
Parahnya, kata Nurhasni, Jabatan Pratama Tertinggi (JPT) yang paling banyak melanggar kode etik dan kode perilaku KASN. Ada juga kepala wilayah seperti camat dan lurah.
"Cukup memprihatinkan memang karena ASN ini kan pelayan publik. Harusnya mereka menjadi teladan. Kami mencatat, pelanggaran tertinggi di kalangan ASN dilakukan oleh JPT, atau PNS yang jabatannya tinggi yakni 24,8 persen. Sementara, ada 22,9 persen dilakukan oleh camat atau lurah," tambahnya.
Ia mengaku, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh.
Baca Juga: Bawaslu Laporkan 79 ASN di Jateng karena Dukung Paslon di Pilkada 2020
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!