Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 16:18 WIB
Ketua PBNU Said Aqil Siradj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Wapres Ma'ruf Amin juga mempersilakan PBNU mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut. Apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.

“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujarnya. (Antara)

Load More