Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:28 WIB
Pengunjuk rasa berjalan kaki sambil membawa keranda mayar berwarna putih. Keranda ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto : Istimewa]

"Dia (Sari Wahyuni) ditetapkan tersangka karena melakukan provokasi saat penyerangan di Polsek Rappocini. Dia jendral lapangan, bahkan, dalam orasinya dia mengatakan kalau dalam waktu 10 menit Polsek Rappocini tidak membebaskan rekan-rekannya, maka Polsek Rappocini akan diduduki mahasiswa," kata Nurman.

Load More