Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:11 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas terkait polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. (Suara.com/Yasir)

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad, kepada SuaraSulsel.id, Minggu (11/10/2020).

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup,” Terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

Baca Juga: Divonis Bersalah Kasus Narkoba, Dwi Sasono Bebas Bulan Depan?

Load More