Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 September 2020 | 20:50 WIB
Ekspresi Penyanyi Syakir Daulay usai menjalani sidang gugatan perdata terhadap label ProAktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu.

Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.

Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube.

Tidak puas sampai disitu, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Syakir Daulay dan ProAktif, Habib Hasan Ikut Diperiksa?

Gugatan itu berisi soal ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.

Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.

Load More