SuaraSulsel.id - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Dalam menjalankan tahapan pilkada.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020), menyatakan, soal protokol kesehatan selama pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan No.6 dan No.10 Tahun 2020.
Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum.
"Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku.
Baca Juga: Tiga Cara Sederhana Membedakan Covid-19 dan Flu Biasa
Satgas Penanganan Covid-19 katanya tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan.
"Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apa pun kegiatannya," tutupnya.
Untuk aktivitas perkantoran pemerintah, Wiku memastikan sudah menerapkan dengan ketat. Misalnya, dengan menghentikan aktivitas sementara di beberapa kantor kementerian dan pemerintah provinsi setelah ditemukan kasus positif.
Hal ini juga harusnya dilakukan oleh pihak swasta, baik di perkantoran serta pabrik-pabrik. Pihak swasta diminta berinisiatif melakukan 3T yaitu testing, tracing dan pelaporan klaster.
"Jangan merasa malu apabila ada (karyawan) yang positif. Karena orang-orang tersebut perlu dilindungi, dirawat agar sembuh dan sehat kembali," tegasnya.
Baca Juga: Hotel Sifaana Depok Siap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Alasannya
Pihak swasta juga diingatkan untuk karyawannya yang positif Covid-19, akan ditanggung pemerintah biaya perawatan dan pengobatannya. Bahkan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan juga ditanggung pemerintah.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
DISKON 50 Persen! Tambah Daya Listrik PLN di Pulau Sulawesi, Baca Syaratnya
-
Yuk! Klaim Saldo Dana Kaget di Hari Keluarga Internasional
-
Instagram 7 Kepala Daerah di Sulsel: Siapa Paling Banyak Pengikut ?
-
Isu Kepindahan RMS dan Fatmawati Rusdi ke PSI Makin Panas! Raja Juli Antoni Buka Suara
-
Strategi Jitu BRI Jaga Kualitas Aset di Tengah Dinamika Ekonomi Global