SuaraSulsel.id - Nagara Institute mendesak Presiden Jokowi mengambil sikap sangat keras. Pasca pengumuman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta, bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek.
Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kesimpulan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat, bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut.
Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal memandang, hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar.
Bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI.
Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Heboh, Warga Pangkalan Jati Diteror 2 Ekor Kobra, Sembunyi di Tumpukan Kain
"Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara," kata Akbar kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatalan, aksi ini dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 6 (enam).
Yakni; "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".
Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras.
Dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel