SuaraSulsel.id - Nagara Institute mendesak Presiden Jokowi mengambil sikap sangat keras. Pasca pengumuman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta, bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek.
Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kesimpulan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat, bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Heboh, Warga Pangkalan Jati Diteror 2 Ekor Kobra, Sembunyi di Tumpukan Kain
Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut.
Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal memandang, hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar.
Bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI.
Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Corona Cuma Bikin Speechless
"Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara," kata Akbar kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatalan, aksi ini dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 6 (enam).
Yakni; "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".
Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras.
Dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut.
"Unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran seperti hasil penyelidikan Polri adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah," ungkap Akbar.
Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini. Dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Nge-Vlog Bareng Iriana, Jokowi Hari Ini OTW ke Jakarta buat Nengok Cucu: Bismillah
-
Donald Trump Menang Pilpres Lagi, Pimpinan Komisi I DPR Harap Hubungan RI-AS Dilanjutkan
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Tom Lembong Selama Membantu Pemerintahan Jokowi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi