Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2020 | 18:23 WIB
Petugas medis memakaikan kain kafan putih ke tubuh pasien yang meninggal karena virus Corona Covid-19, di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Bogor di Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/9). [ADEK BERRY / AFP]

Kuasa Hukum Andi Hadi Ibrahim, Budiman Mubar menjelaskan bahwa menanggapi hasil putusan majelis hakim pihaknya akan berunding secara internal. Hal ini ditempuh untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

"Yang jelas putusannya sudah sesuai. Kita tidak ingin tergesa-gesa. Kita melakukan musyawarah dulu. Nanti kita pikir-pikir," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More