Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 27 Juli 2020 | 16:06 WIB
DPO Kasus pembunuhan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo berhasil dibekuk tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo, Sabtu (27/7/2020). (istimewa/gopos.id)

SuaraSulsel.id - Sempat buron 8 bulan, tersangka pelaku pembunuhan Reykel Hanafi, di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil diringkus Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Melansir gopos.id (jaringan Suara.com), tersangka berinisial JP atau Jopan (21) dibekuk Tim Pandawa Polres Gorontalo di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (25/7/2020).

Jopan merupakan buronan sejak September 2019 lalu. Pria kelahiran Juni 1999 tersebut diduga terlibat kasus pembunuhan Reykel Hanafi di Desa Mongolato. Tepatnya di halte yang berada tak jauh dari Puskemas Mongolato, Telaga, pada 13 Agustus

berdasarkan rilis kepolisian, kasus pembunuhan tersebut menyeret setidaknya 7 orang. Pasca kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu per satu para terduga pelaku. Hingga akhirnya tersisa Jopan yang saat itu tak diketahui keberadaanya. Sejak September 2019, Polres Gorontalo mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jopan.

Baca Juga: Viral Ibu-ibu Bawa Sesajen di Monumen Andi Djemma, Minta Terhindar Bencana

Dalam rentang 8 bulan pencarian, Jopan yang juga terlibat kasus pencurian sarang walet kerap kali berpindah-pindah tempat sehingga menyulistkan petugas. Pada Sabtu (25/7/2020) lalu, Tim Pandawa Sat Reskrim yang dipimpin AIPDA Roy D. Passa, berhasil menangkap Jopan saat sedang mengendarai sepeda motor.

"Tim Pandawa mendapatkan informasi JP berada di perkebunan cengkeh di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa. Tim langsung bergerak ke sana, dan akhirnya menemkan JP di rumah rekannya di Kelurahan Tinoor,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Natalia Olii.

Load More